![]() |
| Ilustrasi Aplikasi Tiktok. (AFP/Cindy Ord) |
Amerika Serikat semakin dekat dengan pelarangan penggunaan aplikasi TikTok. Saat masa jabatan Presiden sebelumnya, Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang memiliki potensi penggunaan TikTok di Amerika Serikat pada Rabu 4 April 2024.
Mengutip dari The New York Times (6/12), melaporkan kelanjutan larangan aplikasi asal Tiongkok tersebut. Para hakim yang berupaya menegakkan undang-undang baru, mewajibkan perusahaan hanya boleh menjual aplikasinya ke perusahaan non-Tiongkok paling lambat 19 Januari 2025.
Jika hal tersebut tidak terjadi, aplikasi TikTok akan mendapat sanksi larangan operasional di Amerika Serikat yang akan mempengaruhi kurang lebih 170 juta penggunanya.
Berdasarkan laporan dari Engadget (9/12), tiga hakim telah menolak petisi banding dari induk aplikasi TikTok, ByteDance untuk membatalkan aturan yang bisa melarang penggunaan TikTok di Amerika Serikat.
Menurut para ahli hukum, tak ada kesempatan lagi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Tiktok meskipun Donald Trump akan segera menjabat 20 Januari 2025 mendatang. (New York Times)
ByteDance menyatakan bahwa aturan untuk melarang TikTok sangat tidak adil bagi mereka, dan dapat melanggar hak Amandemen Pertama para pengguna aplikasi.
Electronic Frontier Foundation (EFF) memberi tanggapan atas keputusan larangan aplikasi TikTok, "Membatasi arus informasi, bahkan dari musuh asing, pada dasarnya tidak demokratis. Sampai saat ini, Amerika Serikat terus berjuang dalam kebebasan menerima informasi dan menegur negara lain ketika menutupi akses informasi seperti akses internet, alat komunikasi, ataupun media sosial," ujar jubir EFF. (Liputan6.com)
Berikut daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok:
![]() |
| Daftar Negara yang Melarang TikTok. (Liputan6.com/Trieyasni) |


Komentar
Posting Komentar