Langsung ke konten utama

Selangkah Lagi, Amerika Serikat Bakal Larang Penggunaan TikTok

 

Ilustrasi Aplikasi Tiktok. (AFP/Cindy Ord)


Amerika Serikat semakin dekat dengan pelarangan penggunaan aplikasi TikTok. Saat masa jabatan Presiden sebelumnya, Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang memiliki potensi penggunaan TikTok di Amerika Serikat pada Rabu 4 April 2024.

Mengutip dari The New York Times (6/12), melaporkan kelanjutan larangan aplikasi asal Tiongkok tersebut. Para hakim yang berupaya menegakkan undang-undang baru, mewajibkan perusahaan hanya boleh menjual aplikasinya ke perusahaan non-Tiongkok paling lambat 19 Januari 2025.

Jika hal tersebut tidak terjadi, aplikasi TikTok akan mendapat sanksi larangan operasional di Amerika Serikat yang akan mempengaruhi kurang lebih 170 juta penggunanya.

Berdasarkan laporan dari Engadget (9/12), tiga hakim telah menolak petisi banding dari induk aplikasi TikTok, ByteDance untuk membatalkan aturan yang bisa melarang penggunaan TikTok di Amerika Serikat.

Menurut para ahli hukum, tak ada kesempatan lagi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Tiktok meskipun Donald Trump akan segera menjabat 20 Januari 2025 mendatang. (New York Times)

ByteDance menyatakan bahwa aturan untuk melarang TikTok sangat tidak adil bagi mereka, dan dapat melanggar hak Amandemen Pertama para pengguna aplikasi.

Electronic Frontier Foundation (EFF) memberi tanggapan atas keputusan larangan aplikasi TikTok, "Membatasi arus informasi, bahkan dari musuh asing, pada dasarnya tidak demokratis. Sampai saat ini, Amerika Serikat terus berjuang dalam kebebasan menerima informasi dan menegur negara lain ketika menutupi akses informasi seperti akses internet, alat komunikasi, ataupun media sosial," ujar jubir EFF. (Liputan6.com)

Berikut daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok:

Daftar Negara yang Melarang TikTok. (Liputan6.com/Trieyasni)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Melemah, Kembali Sentuh Rp16.000

  Ilustrasi nilai rupiah turun. (Merdeka.com/Angeline Agustine) Pada Rabu (4/12) pagi, rupiah kembali melemah. Nilai mata uang resmi Indonesia berada di angka Rp15.970 per dolar AS. Rupiah turun 22 poin atau 0,14 % dari perdagangan sebelumnya. Mengutip dari Refintiv, mata uang Indonesia sempat menguat tipis 0,03% di angka Rp 15.930 per dolar AS. Tak sampai sepuluh menit sejak perdagangan dibuka, rupiah loyo mencapai angka Rp15.970 per dolar AS. Mata uang negara di kawasan Asia pun beragam, yuan China, peso Filipina, dan Won Korea Selatan kompak menguat. Sedangkan yen Jepang, baht Thailand, dolar Singapura dan Hong Kong kian melemah bersamaan dengan Indonesia. Sementara negara beberapa negara maju di Eropa berada di titik zona merah. Euro Eropa dan poundsterling Inggris sama-sama melemah 0,02%, franc Swiss melemah 0,06%. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Analis Mata Uang Doo Financial Futures, Lukman Leong menduga alasan melemahnya rupiah karena dolar AS telah menguat setelah data per...

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Jalan Tol Sepanjang 120,4 KM Siap Dibuka

Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). (Dok.SIG) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera membuka ruas tol baru sepanjang 120,4 kilometer menyambut libur natal dan tahun baru (NATARU) 2024/2025. Jalan tol yang akan beroperasi terdapat di beberapa Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyampaikan bertambahnya ruas tol baru, demi mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur NATARU. "Kami memastikan seluruh jalan nasional fungsional tidak ada lubang, rambu dan marka akan terpasang lengkap serta memastikan tidak ada kegiatan perbaikan jalan, paling lambat H-10 atau 15 Desember 2024," ujar Dody Melansir dari Rakyat Merdeka.id, Kementerian PU akan mendirikan 393 Posko Nataru disetiap titik jalan nasional, menyiapkan 440 unit alat berat dan 137 titik material untuk mencegah tercinta bencana. Selain posko, juga tersedia 125 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di seluruh ruas jalan tol di Indonesia. Berikut rincian ruas jalan tol sepanjang 120,...

Harga Rokok Naik di 2025, Pemerintah Peduli Kesehatan Masyarakat

Display Rokok. (JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya) Harga rokok akan kembali naik di awal 2025, meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Bentuk implementasi PMK 97/2024 merupakan bagian strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Hal ini juga dapat melindungi industri tembakau dan membantu menumbuhkan pendapatan negara. Dalam aturan terbaru tersebut, harga jual eceran menjadi fokus utama dan dipastikan akan melonjak. Kenaikan harga jual eceran di awal tahun nantinya akan tergolong bervariasi. Menyadur dari jakartaglobe.id, Menteri Keuangan, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan harga jual eceran ini dilakukan dengan memikirkan aspek kesehatan masyarakat dengan daya beli roko yang makin tinggi di masa sekarang. Pemerintah bermaksud membatasi konsum...