Display Rokok. (JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya) Harga rokok akan kembali naik di awal 2025, meski pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Bentuk implementasi PMK 97/2024 merupakan bagian strategi pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Hal ini juga dapat melindungi industri tembakau dan membantu menumbuhkan pendapatan negara. Dalam aturan terbaru tersebut, harga jual eceran menjadi fokus utama dan dipastikan akan melonjak. Kenaikan harga jual eceran di awal tahun nantinya akan tergolong bervariasi. Menyadur dari jakartaglobe.id, Menteri Keuangan, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan harga jual eceran ini dilakukan dengan memikirkan aspek kesehatan masyarakat dengan daya beli roko yang makin tinggi di masa sekarang. Pemerintah bermaksud membatasi konsum...